HukumJawa TimurKriminal

6 Pelaku Curanmor di Mojokerto Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 21 Lokasi

×

6 Pelaku Curanmor di Mojokerto Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 21 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Para pelaku curanmor di Kota Mojoekrto

Petugas juga menemukan satu buah tamborin, uang tunai sebesar Rp 80.000, serta seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id