MOJOKERTO, LenteraInsoiratif.id– Polisi berhasil menangkap enam pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Para pelaku diketahui telah mencuri motor di 21 lokasi berbeda sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan, salah satu pasangan suami istri (pasutri) ikut terlibat dalam aksi kejahatan ini. Mereka adalah MDP (31), warga Kota Surabaya, dan istrinya RAR (37),
“Tersangka MDP dan RAR ini melakukan pencurian di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg,” ungkap AKBP Daniel saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, tiga pelaku lainnya adalah residivis kasus pencurian, yaitu DA (23) dari Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; MH (24) dari Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya; dan VK (22) dari Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Mereka bertiga mencuri motor di rumah kos yang berada di Lingkungan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” tambahnya.
Satu pelaku lainnya, AS (27), seorang pengamen asal Lamongan, juga terlibat dalam aksi pencurian. “Tersangka AS ini mencuri motor milik warga di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong,” kata AKBP Daniel.