LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Empat anak pelaku pengeroyokan pesilat di Kecamatan Jetis, Mojokerto dituntut 3 bulan penjara, Senin (19/2/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dimulai di Ruang Candra PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. JPU Kota Mojokerto Angga Rizky Bagaskoro mengikuti sidang melalui zoom dari Kantor Kejari Kota Mojokerto.
Empat pelaku anak mengikuti sidang secara online. Begitupun penasihat hukumnya, Pidel Castro yang mengikuti sidang secara online dari kantornya di Surabaya.
JPU Kota Mojokerto Angga Rizky Bagaskoro menilai, ke-empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk itu, JPU menuntut para terdakwa hukuman pidana selama 3 bulan.
“Kami menuntut pasal 170 KUHP, sesuai dakwaan primer,” ucapnya.
Angga melanjutkan, adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan membuat korban luka-luka. Selain itu, pelaku juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.
“Pelaku ini tidak jujur dan tidak menyesali perbuatannya,” ucapnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, pelaku masih berusia dibawah umur dan berlaku sopan saat menjalani persidangan.
“Yang meringankan pelaku masih sekolah,” tutur Angga.
Angga menyampaikan, sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam persidangan kasus pengeroyokan itu. 5 diantaranya didatangkan pendamping hukum terdakwa sedangkan 13 lainnya didatangkan JPU.
“Dari 13 saksi yang dihadirkan JPU dua diantaranya dari pelaku dewasa,” pungkas Angga. (diy)