BeritaJawa Timur

2 Kurir Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto Diseret ke Meja Hijau, Rugikan Negara Rp 378 Juta

×

2 Kurir Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto Diseret ke Meja Hijau, Rugikan Negara Rp 378 Juta

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara rokok ilegal dari penyidik Bea Cukai Sidoarjo, Kamis (28/8/2025). Dua tersangka Hariyadi (43), warga Malang, dan Rois (32), warga Pamekasan, terancam pidana 5 tahun penjara lantaran menjadi kurir rokok ilegal.

 

 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan kasus ini bermula ketika Rois mendapat perintah dari seseorang berinisial H, yang hingga kini masih buron. Melalui sambungan telepon, H meminta Rois untuk mengirimkan rokok tanpa cukai dari Pamekasan ke salah satu ekspedisi di kawasan Mojosari menggunakan mobil pick up L300.

 

“Rois kemudian mengajak rekannya, Hariyadi, untuk membantu mengantarkan barang tersebut,” katanya, Kamis (28/8/2025).

 

Namun nahas, saat tiba di lokasi tujuan pada Rabu (9/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya langsung disergap oleh petugas Bea Cukai Sidoarjo. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 500 ribu batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp378 juta.

 

“Dari hasil pemeriksaan, Rois dan Hariyadi sudah lebih dari sepuluh kali mengantarkan rokok ilegal. Sedangkan untuk pemasok berinisial H, statusnya masih DPO. Sudah dilakukan pemanggilan dan pencarian, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Rizky.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id