Daerah

2 Kali Mangkir Dari Pemanggilan, Ombudsman Panggil Paksa Kepala BP PAUD

×

2 Kali Mangkir Dari Pemanggilan, Ombudsman Panggil Paksa Kepala BP PAUD

Sebarkan artikel ini

Jurnalis: Sarif Umra
Ternate Lentera Inapiratif.com
Kepala BP PAUD dan Dikmas Provinsi Maluku Utara Ridwan Ali, ME akan dipanggil paksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.rabu (10/01/2018)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, SE.
Mengatakan, Sudah dua kali kami layangkan surat panggilan klarifikasi namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga Ombudsman akan melayangkan surat Panggilan yang ke 3 (tiga)  Jika dalam panggilan ke tiga ini yang bersangkutan juga masih tetap tidak memenuhi, maka kami akan meminta bantuan Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa dan ini merupakan kewenangan lembaga kami yang diatur dalam pasal 31 Undang-Undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI”.’Tegasnya
masih kata sofyan, Nantinya untuk teknis pemanggilan paksa akan kami koordinasikan bersama pihak Polda Maluku Utara sesuai dengan MoU antara Ombudsman RI dengan Kepolisian RI.
Pemanggilan Kepala BP PAUD sendiri terkait dengan laporan yang sedang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tentang Dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Maluku Utara dalam proses pengalihan status pegawai dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada beberapa pegawai yang tidak diikutsertakan dalam proses pengalihan status pegawai tersebut.
“Atas tindakan tersebut mengakibatkan empat orang pegawai di BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Maluku Utara sampai saat ini belum jelas statusnya, Pengalihan status pegawai BP PAUD dan Dikmas ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan juga berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala BP PAUD untuk tidak mengakomodir status peralihan keempat pegawainya”.ujarnya
Rencananya panggilan ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2018 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara.pungkas sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *