Maluku UtaraPeristiwa

178 Dokumen Kades di Halsel Diduga Hilang, Praktisi Hukum: Emangnya di Kantor Inspektorat Ada Tuyul, Sehingga Bisa Hilang

×

178 Dokumen Kades di Halsel Diduga Hilang, Praktisi Hukum: Emangnya di Kantor Inspektorat Ada Tuyul, Sehingga Bisa Hilang

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Halsel – Sebanyak 178 Dokumen Kepala Desa yang diduga terlibat tindak pidan korupsi (Tpikor) Dana Desa Tahun 2020-2022, dari Hasil Audit Inspektorat yang hilang kembali di soroti Praktisi Hukum, Agus Salim.

 

Menurut Agus, dari dokumen hasil audit Inspektorat adalah bagian dari pada dokumen negara dan itu tidak bisa dihilangkan apalagi hilangnya didalam kantor Inspektorat sendiri.

 

Agus juga sesalkan, apabila hal itu benar adanya dokumen negara tersebut hilang, maka Inspektorat Halsel telah melakukan tindakan yang ceroboh dan perlu di evaluasi.

 

Tak hanya itu, sebagai Praktisi Hukum juga meminta agar pihak Ombudsman ikut bersuara atas dugaan hilangnya dokumen atau bukti audit korupsi 178 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

“Terkait dengan hasil audit Inspektorat Halsel terhadap 178 kepala desa yang diduga hilang, menurut saya itu sebaiknya pihak ombudsman juga ikut berbicara, karena ini terkait dengan administrasi lembaga negara. Masa administrasi lembaga negara yang sudah terbentuk dalam permanen file kok bisa hilang, ini kan sangat lucu,” sesalnya, Jumat (02/08/2024).

 

Kata Dia, dugaan hilangnya dokumen hasil audit tersebut ada sangkut pautnya dengan pihak-pihak tertentu. Karena ada unsur kesangajaan didalamnya dan kesengajaan itu hingga mengakibatkan sampai hilangnya dokumen negara tersebut.

 

“Saya menduga bahwa, hasil audit tersebut yang konon katanya raib atau hilang secara gaib, dan ini bukan tidak ada unsur kesengajaan di dalam, pasti ada unsur kesengajaan didalamnya. Kesangajaan ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, kenapa hasil audit tersebut bisa hilang, padahal hasil audit itu kan pasti sudah ada tanda terima, atau ada berita acara dan sebagainya,” tandasnya.

 

Dikatakan, jika dokumen negara tersebut benar-benar hilang berdasarkan informasi yang di dapatkan, maka itu tidak rasional karena setiap hasil aduit pasti dilakukan permanen File dan arsibnya.

 

“Masa bukti temuan tersebut bisa hilang, emangnya di dalam kantor Inspektorat itu ada tuyul.! Sehingga bisa hilang. Jadi bagi saya ini hal yang tidak rasional, kalau itu benar benar hilang,” tegas Agus. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *