Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Edo Yuda Astira, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kembali menjalani persidangan, Selasa (26/11/2024). Edo diduga melanggar netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.
Sidang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa, Edo, dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja putih dan bercelana biru gelap.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 17 saksi, terdiri dari 11 saksi fakta dan 6 saksi ahli. Saksi fakta tersebut mulai dari pelapor Suhartono, Lion Gede Sapulette, M. Jamil A Rofik, Mustiko Romadhoni Putro Widodo, 3 perangkat desa Randuharjo yang salah satunya bernama Abdul Salim dan tim pemenangan paslon 1 di Desa Randuharjo, Suyono.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Komisioner Bawaslu, Aris Fahrudin Asyat, Ketua Tim Kampanye Paslon 1, Achmad Arif, dan Tim Kampanye Paslon 2, Hadak Andi P.
Sementara untuk saksi ahli, JPU menghadirkan 6 saksi diantaranya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Dalam kesempatan itu, salah satu perangkat desa Randuharjo, Abdul Salim, mengakui jika dirinya yang merekam video yang viral. Setelah merekam, Abdul Salim kemudian mengirimkan video itu ke grub perangkat desa dan ke Edo.
“Saat itu saya diminta Pak Edo, katanya untuk gurauan. Selanjutnya saya kirim ke grub, disana anggotanya beberapa kepala desa lainnya,” ucapnya.
Abdul salim menegaskan jika uang dalam video tersebut bukanlah dari paslon 1, melainkan uang Tanah Khas Desa (TKD).
Abdul Salim menjelaskan, TKD itu disewakan dengan harga per tahun sebesar Rp 220 juta. Uang itu rencananya akan dibagikan ke perangkat desa sebagai tunjangan.
“Bukan uang dari Paslon 1, itu uang TKD, uang tanah ganjaran yang disewakan,” tukasnya.