LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Mulai bulan Mei hingga bulan Juni nanti Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan beragam diskon pajak daerah. Momen langka ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-106.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, pemberian insentif fiskal dilakukan sebagai upaya Pemkot untuk meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong masyarakat agar semakin tertib melakukan pembayaran pajak.
“Diskon pajak diberikan mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai 30 Juni 2024,” kata Gaguk kepada LenteraInspiratif.id pada, Senin (27/5/2024).
Gaguk merinci, pembayaran PBB-P2 dengan pembayaran kurang dari Rp 2 juta mendapatkan diskon 10 persen sementara lebih Rp 2 juta mendapat potongan 5 persen.
“Diskon ini diberikan bagi masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak PBB-P2 sampai tahun 2024. Untuk pembayaran melalui Qris juga mendapatkan diskon 10 persen,” tuturnya.
Pemkot Mojokerto juga akan memberikan diskon 25% untuk BPHTB Hibah dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah, termasuk untuk suami atau istri.
“Selain itu kami akan membebasan sanksi administrasi untuk semua pajak daerah,” ucap Gaguk.
Gaguk menjelaskan, program diskon pajak daerah ini untuk menyambut HUT Kota Mojokerto ke-106 tahun. Ia berharap masyarakat bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
“Karena uang pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat berbentuk pembangunan infrastruktur ataupun fasilitas lainnya,” tukasnya. (roe/adv)