Lenterainspiratif.com, Surabaya — Puluhan warga Wonokitri menagih janji kompensasi proyek pembangunan RS Mayapada, Selasa (21/7/2020).
Aksi warga ini lantaran mereka dijanjikan kompensasi oleh proyek RS itu. Namun, hingga kini kompensasi itu hanya janji semata.
Suwandi koordinator aksi menuturkan bahwa demo kali ini untuk menagih janji dari pertemuan sebelumnya. Ia menjelaskan pada 13 Juli lalu, telah terjadi pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak proyek yang dimediasi oleh Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Kuncoro.
“Dalam pertemuan itu, telah disepakati bahwa kami akan diberikan kabar mengenai kompensasi dengan batas waktu satu minggu. Namun hingga tadi malam (20/7), belum ada kabar apapun yang kami terima. Makanya hari ini kami menagih janji tersebut,” ujar Suwandi selaku korlap aksi.
Dalam aksi kali ini, warga sekitaran proyek meminta agar proyek untuk sementara waktu dihentikan. Hal ini menjadi target utama aksi selain aktifitas proyek yang sangat mengganggu. Bahkan dianggap membahayakan warga sekitar.
Di sisi lain, Beni selaku perwakilan proyek, yang juga kerap berinteraksi dengan warga sekitar menuturkan bahwa keluhan warga sudah disampaikan ke pihak manajemen pusat di Jakarta. Namun sampai siang ini, belum memperoleh perkembangan terbaru.
Mendapatkan penjelasan seperti ini, sebagian besar massa aksi sempat tersulut emosi, namun tidak sampai bertindak anarkis, hingga Suwandi turun tangan untuk menenangkan massa.
Nampak dialog berjalan buntu, karena Beni selaku perwakilan proyek bersikukuh bahwa pihak manajemen belum memberikan kabar apapun, dan juga dia tidak menginginkan aktivitas proyek terhenti.
Akhirnya massa memberikan batas waktu hingga 20 menit kepada Beni untuk meminta jawaban langsung dari manajemen Jakarta.
Hingga batas waktu yang diberikan massa aksi telah habis, akhirnya Beni memberikan jawaban langsung, bahwa pihak manajemen meminta daftar rincian tuntutan warga.
Mendengar jawaban seperti ini, massa aksi semakin menunjukkan ketidakpuasan kepada Beni, bahkan menganggap jawaban Beni hanyalah alasan belaka. Bahkan massa aksi menilai dia tidak transparan, karena diketahui telah memberikan pencairan dana ratusan juta kepada segelintir warga saja tanpa bisa menunjukkan rincian pencairan tersebut.
Merasa kesal, dan juga sesuai dengan arahan Bapak Kapolsek sawahan untuk tidak memberhentikan kegiatan proyek, massa aksi akhirnya menandatangi spanduk yang telah disiapkan sebagai bentuk kekecewaan. Dan akan berpikir untuk menempuh jalur hukum, mengingat aktivitas proyek ini sudah berjalan sejak 2017.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Kuncoro berusaha memediasi kedua belah pihak, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya melarang massa aksi untuk memberhentikan aktivitas proyek, karena ijin sudah dikeluarkan. Tapi saya menyarankan upaya hukum kepada massa aksi jika memang terjadi ketidakpuasan. Dan dipersilahkan untuk memasang spanduk , namun hanya dibentangkan antar pohon. Tidak diperkenankan di pagar proyek.” Ujar AKP Wisnu Kuncoro. (RB/LI)