Perbuatan AM terungkap setelah warga memergoki dia sedang menyetubuhi adik dari istrinya di samping rumah milik mertua AM, pada awal Januari 2020.
Awalnya, AM pamit keluar rumah pada istrinya untuk nongkrong, ternyata pelaku malah mendatangi rumah mertuanya di mana adik iparnya itu tinggal yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah pelaku.
“Saat itu kebetulan di rumah korban sedang sepi. Pelaku kemudian mengajak korban ke samping rumah. Kondisinya di samping rumah dipilih pelaku lantaran di situ memang gelap,” ujar Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi, Minggu (12/1/2020).
Korban sempat menolak, tetapi pelaku yang menjanjikan bakal menikahi jika terjadi sesuatu atau korban hingga hamil. Pada akhirnya korban pun terbujuk dan membiarkan AM menyetubuhinya.
Tetapi, aksi bejatnya itu ternyata diketahui warga yang hendak membuang air kecil. Warga yang curiga ada seseorang di samping rumah korban, menyorotkan senter dan melihat pelaku sedang menyetubuhi korban.
“Setelah itu, warga melaporkan pada orangtua korban. Korban pun mengaku jika sudah tujuh kali disetubuhi AM. Atas pengakuan korban, orangtua korban melaporkan tindakan AM ke Polsek Naringgul,” kata dia.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Naringgul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AM dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun adapun denda paling banyak Rp 5 Miliar. (tim)