BeritaJawa Timur

Warga Mojokerto Bisa Nikmati Diskon PBB Hingga 40 Persen, Catat Syaratnya!

Warga Mojokerto Bisa Nikmati Diskon PBB Hingga 40 Persen, Catat Syaratnya!

Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 40 persen untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun, dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

 

Namun, tak sekadar diskon, Pemkot Mojokerto juga membuka ruang bagi wajib pajak yang masih merasa keberatan membayar penuh meski sudah dipotong. Masyarakat dapat mengajukan pengurangan atau keberatan atas nilai PBB-P2, dengan syarat membawa dokumen pendukung.

 

Syarat Pengajuan Pengurangan PBB-P2

 

Untuk wajib pajak yang merasa tidak mampu membayar, perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

 

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SPPT PBB-P2
  • Bukti pembayaran PBB-P2
  • Foto objek pajak
  • Fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan)
  • Slip gaji
  • Tagihan listrik/telepon/PDAM
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (untuk non-pensiunan)

 

 

Syarat Pengajuan Keberatan NJOP

 

Jika wajib pajak menilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tidak sesuai, maka syarat yang harus dibawa adalah:

 

  • Fotokopi KTP
  • SPPT PBB-P2 asli
  • Bukti pembayaran PBB-P2
  • SPOP-LSPOP
  • Foto objek pajak (tanah/bangunan)
  • Fotokopi surat tanah
  • Rincian perhitungan nilai objek pajak

 

 

Wajib pajak bisa langsung mengajukan di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau di Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62.

 

Apresiasi untuk Wajib Pajak Patuh

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa keringanan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Jangan sampai terlewat. Ini bentuk perhatian kami agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani secara ekonomi,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

 

Selain diskon, wajib pajak juga berkesempatan meraih hadiah menarik, mulai dari umroh gratis, 2 unit motor, 5 lemari es, 6 mesin cuci, hingga 9 TV 32 inci. Syaratnya hanya satu: membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan.

 

Untuk pembayaran, Pemkot menyediakan berbagai saluran: Bank Jatim, Indomaret & Alfamart, OVO, Gopay, Tokopedia, QRIS, Layanan Pajak Keliling, hingga Mall Pelayanan Publik Gajah Mada.

Exit mobile version