foto : pelaku saat diinterogasi petugas
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, lenterakiri.com
Telah terjadi pencurian dengan cara pemerasan di Jalan Raya Ploso – Kudu yang tepatnya di Dusun Jatiwowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku pemerasan adalah ‘Sugito (42) warga Dusun/Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Awalnya, pelaku sudah membuntuti korban sejak korban belanja di pasar ploso. Setelah korban hendak pulang berbelanja dari pasar ploso dan saat melintasi Jalan Raya Ploso – Kudu. Korban dihadang oleh pelaku untuk meminta handphone nya. Namun, korban menolaknya dan akhirnya pelaku mengambil barang dagangan korban yang diatas sepeda motornya dan dibuang di utara sungai. Akhirnya, korban berteriak maling, sehingga pelaku kabur.”beber Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, pada Jumat (29/09/2017).
Norman menambahkan, setelah itu korban melapor ke Mapolsek setempat, dan langsung melakukan pengejaran. Dan selang waktu yang tak lama, pelaku berhasil diringkus karena identitasnya diketahui. Korban tersebut bernama ‘Umayah (48) warga Dusun Keboanlor, Desa Keboan, Jombang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atau 362 KUHP. “pungkasnya (dit)