
SURABAYA – Maraknya peredaran sabu-sabu yang ada di wilayah Surabaya, membuat korps seragam coklat yang ada di wilayah tersebut geram. Kali ini, jajaran Polrestabes melalui Unit 3 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.
Aksi pelaku yang dilakukan oleh Marini (36) warga Jalan Babadan 39-B, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjajakan barang haram itu dengan cara lewat via Online.
“Kita berhasil temukan sedikitnya 15 poket sabu siap jual, “beber Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (19/5/2019).
Pelaku yang berhasil diamankan petugas lantaran atas dasar informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Barang bukti yang diamankan, 15 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,14 gram beserta plastiknya, 1 skrop plastik, 1 dompet warna merah dan 1 Uang tunai Rp. 300.000, “terangnya.
Demi kepentingan lebih lanjut, kini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya gunu penyidikan dan pengembangan kasusnya.
“Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “tandasnya. (kus)






