Jurnalis : siswanto
Mojokerto Lenterainspiratif.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya pada Kamis 23/11/2017, resmi mengumumkan penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto KH Masud Yunus persoalan kasus korupsi denfan adanya pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun anggaran 2017.
Sejak pagi hingga sore tadi, wali kota mas’ud yunus yang akrab disapa Kiai Ud tidak terlihat di ruang kerjanya di kompleks kantor Pemerintah Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada Nomor 145.
Choirul Anwar selaku kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto menjelaskan sejak pagi hingga malam ini Mas’ud berada di rumah dinas. Sejumlah agenda kerja hari ini memang diwakilkan pejabat lainnya. Sedangkan besok Jumat, 24/11/2017, beliau akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Masih kata Anwar Mengenai masalah hukum yang melibatkan wali kota mojokerto, Anwar tak berani berkomentar,
Anwar juga membantah kabar yang menyebut Kamis pagi Masud diperiksa penyidik KPK di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. “Bapak hari ini di Mojokerto, tidak keluar kota,” katanya.
KPK menduga Masud Yunus secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. KPK menduga janji atau hadiah tersebut diberikan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri berbuat sesuatu dengan jabatannya.
Penetapan Masud Yunus sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (sis)