Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, akhirnya angkat suara mengenai keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta di lingkungan Pemkot Mojokerto yang tertunda selama dua bulan.
Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, keterlambatan ini disebabkan oleh kesalahan internal dalam memahami regulasi yang berlaku. Seharusnya, pencairan TPP bisa dilakukan setiap bulan, namun akibat kelalaian sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), proses administrasi menjadi terhambat.
“Saya ingin masyarakat mengetahui fakta sebenarnya agar tidak ada kesalahpahaman. Jangan sampai ada anggapan bahwa saya menghalangi pencairan TPP dan honor GTT/PTT swasta. Itu tidak benar!” ujarnya dengan tegas.
Ia kemudian menguraikan kronologi permasalahan ini. Menurutnya, terdapat dua peraturan wali kota (Perwali) yang baru diajukan kepadanya, yaitu terkait TPP ASN yang berasal dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, serta Perwali untuk honor GTT/PTT swasta yang diajukan oleh Dinas Pendidikan.
Masalahnya, kata Ning Ita, kedua produk hukum tersebut memiliki kesalahan mendasar. Aturan ini berlaku surut sejak Januari 2025, sedangkan dirinya baru resmi menjabat kembali sebagai wali kota mulai 20 Februari.
“Dengan demikian, yang seharusnya menandatangani kebijakan pencairan tunjangan Januari dan Februari adalah Pj Wali Kota sebelumnya, Ali Kuncoro,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pencairan dana pemerintah harus sesuai prosedur hukum guna menghindari risiko pelanggaran yang dapat berujung pada masalah hukum.
“Saya tidak ingin mengambil keputusan yang melanggar aturan. Oleh karena itu, saya meminta masyarakat memahami bahwa saya tidak bisa menandatangani aturan yang berlaku surut,” tambahnya.
Sebagai solusi, Ning Ita meminta OPD terkait untuk segera mengurus tanda tangan dari pejabat wali kota sebelumnya agar pencairan bisa segera dilakukan.
“Untuk urusan honor GTT/PTT swasta, tanggung jawabnya ada di Dinas Pendidikan, sedangkan pencairan TPP ASN menjadi kewenangan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto,” tutupnya. (Roe)