Lenterainspiratif.id | Teknologi – Sebuah postingan di media sosial TikTok tiba-tiba viral. Pasalnya unggahan video itu menyebut kalau menggunakan wajah orang lain menjadi stiker WhatsApp (WA) terancam pidana.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9). Sampai dengan Ssbtu (23/9), video itu sudah disukai oleh sekitar 1,3 juta akun.
Disebutkan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA bisa dikenakan pidana Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam Pasal 48 yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pdana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
“Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.
Damar menjelaskan perlu dipastikan apakah tindakan yang dilakukan itu memiliki niatan jahat atau tidak. Perlu dijelaskan perbuatan yang dianggap pidana itu, apakah hal tersebut menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.
“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” kata dia.
Kendati begitu, menurut Damar Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE itu tidak menyasar perbuatan seperti membuat stiker WhatsApp.
Menurutnya aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening, yang tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik. (Met)