Mojokerto – Mengawali konferensi pers, Rabu 4 Desember 2019 di Mapolres Mojokerto, Wakapolres Mojokerto Kompol Tony Sarjaka, SH., S.IK mengucapkan bela sungkawa pada tersangka kedua Joko Adi Sutrisno (JAS), akibat ditembak pada bagian punggung sebelah kiri, lantaran melawan petugas.
dalam konferensi pers tersebut, wakapolres menjelaskan penembakan terjadi saat tersangka Jun Sunaryo Budi Santoso (SBS), pada hari selasa (3/12) pukul 17.00 WIB, di kontrakanya Desa Jasem ngoro Kabupaten Mojokerto, melalui pengembangan dengan cara mendatangi rumah JAS. saat petugas akan melakukan penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari JAS dengan cara menendang tangan petugas, setelah itu tersangka melompat dari jendela, dan tak menggubris peringatan petugas. Alhasil petugaspun melakukan tindakan terukur.
Saat dilakukan pemborgolan, dan diberdirikan tersangka dari mulutnya mengeluarkan darah, sehingga anggota membawa tersangka ke rumah sakit terdekat, sesampainya dirumah sakit terdekat, dokter menyatakan tersangka JAS meninggal dunia.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas di TKP pertama mendapati barang bukti 3,38 gram sabu dan di TKP kedua ada barang bukti 1,78 gram sabu.
Sementara itu, Atas perbuatanya tersangka pertama, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang R, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.