LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tancap gas membongkar dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR ). Belum penuh 2 bulan penyidikan, lembaga adiyaksa ini telah menetapkan tersangka.
Setidaknya ada 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Kota Mojokerto, diantaranya direktur CV Rahmad Surya Mandiri berinisial S (62), pelaksana lapangan AJ (42) dan AR (40) selaku konsultan proyek.
Detik-detik Tersangka Korupsi CSR Kota Mojokerto Diglandang Kejaksaan