Jawa BaratSelebriti

Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis Atas kasus Yang Menimpanya

vicky prasetyo
foto : vicky prasetyo
vicky prasetyo
foto : vicky prasetyo

Lenterainspiratif.com | Jakarta – Vicky Prasetyo dijerat pasal berlapis oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Irfan pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Sebagaimana dilansir dalam republika.co.id

Vicky dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3, kemudian Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Artis pemilik nama asli Hendrianto itu terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Ramdam Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo meresoin tuntutan JPU tersebut, ia merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.

“Dakwaan yang diajukan jaksa terhadap klien kami sangat lemah, karena Vicky bukan orang yang tidak punya hak untuk melakukan tindakan tersebut (penggrebekan kediaman Angel),” ujar Ramdam.

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas perbuatan tidak menyena dan pencemaran nama baik akibat insiden penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky di rumah Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.

Sebagaimana diketahui peristiwa penggerebekan itu direkam oleh awak media dan di tayangkan oleh beberapa stasiun televisi seperti yang dikatakan JPU dalam dakwaannya yang menyebutkan ada pihak media penyiaran yang menayangkan tayangan itu.

“Itukan bukan tayangkan yang kita buat, kalau dikatakan kita yang mendistribusikan, sesuai dengan yang kita pahami penjabaran pasal ITE yang mendistribusikan itu adalah stasiun televisi masing-masing,” kata Ramdan.

Ramdan mengatakan, harusnya stasiun televisi yang menayangkan penggerebekan tersebut ikut didakwa oleh JPU, bukan hanya kliennya saja.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, menurut Ramdan, apa yang dilakukan oleh kliennya kepada Angel Lelga yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai istri adalah menjalankan haknya sebagai suami.

“Vicky sebagai suami punya tanggungjawab secara hukum, masih berstatus suami, punya kewajiban secara moral, etika dan secara hukum undang-undang pernikahan juga untuk menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahannya,” ujar Ramdan.

“Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi,” kata Ramdan.

Setelah mendengarkan dakwaannya, Vicky Prasetyo melalui pengacaranya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Vicky dipersilahkan untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang lanjutan yang akan dkgelar pada Rabu (29/7). (tim)

Exit mobile version