
SURABAYA – Pemain film televisi (FTV), Vanessa Angel dinyatakan bebas usai menjalani masa tahanan selama lima bulan.
Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa keluar dari Rutan Klas 1 Surabaya sekitar pukul 07.58 WIB, ia jemput oleh tim kuasa hukum beserta kerabatnya. Perempuan yang telah berusia 27 tahun itu, keluar dari Rutan Klas 1 Surabaya yang berada di Medaeng, Sidoarjo, mengenakan baju putih dengan tebaran senyuman.
“Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas, “kata Vanesa di Rutan Medaeng Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).
Vanessa mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari lalu. Awalnya, Vanessa Angel ditahan di Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng. Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak. (kus)






