Peristiwa

Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi

×

Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi

Sebarkan artikel ini
Vadel Badjideh

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan persetubuhan serta pemaksaan aborsi terhadap anak perempuan Nikita Mirzani, berinisial LM.

 

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2), Vadel tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra, mengungkapkan bahwa Vadel melakukan aksinya dengan cara membujuk serta merayu korban. Ia bahkan berjanji akan menikahi LM, sehingga korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

“Dengan bujuk rayunya, korban LM akhirnya bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka VAB,” ujar Citra kepada wartawan.

 

Akibat hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan. Namun, Vadel justru memaksa korban untuk melakukan aborsi demi menutupi perbuatannya dari keluarga.

 

“Korban LM diduga hamil dan dipaksa oleh tersangka VAB untuk menggugurkan kandungannya,” kata Citra.

 

Keterangan ini diperkuat oleh hasil visum, keterangan para saksi, serta pendapat ahli medis yang terlibat dalam penyelidikan.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa Vadel memanfaatkan relasi kuasa serta tipu daya dalam melakukan aksinya.

 

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah relasi kuasa dan tipu daya,” jelas Citra.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara Vadel sebelum menyerahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024). Sejak saat itu, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Vadel, Nikita, serta anaknya, LM.

 

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan unsur pidana. Kala itu, polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka.(Irm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *