Jawa TimurPeristiwa

Ustadz RD Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto

×

Ustadz RD Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Ustadz RD, Mojokerto, Pencabulan, Pencabulan Sesama Jenis
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prongandoni

Ustadz RD, Mojokerto, Pencabulan, Pencabulan Sesama Jenis
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prongandoni

lenterrainspiratif.id | Mojokerto – RD (40) pelaku pencabulan sesama jenis di Kecamatan Sooko, Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prongandoni. Meski begitu dirinya masih belum bisa menjelaskan secara detail kronologi penangkapan.

“Iya mas, rencananya senin buat informasi lengkapnya,” ucap AKP Gondam, Jum’at (1/7/2022).

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pria yang sehari-hari mengajar di sebuah TPQ daerah Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Terungkapnya Kasus ini bermula saat korban pertama melaporkan tindakan bejat Ustadz RD kepada orangtuanya. Remaja berumur 12 tahun ini mengaku telah dilecehkan sejak Desember 2021.

Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak 4 kali. Pencabulan ini sering dilakukan RD sore hari disaat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur terlentang kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Modus yang dipakai pelaku yakni percepatan (akselerasi) akil baligh korban. Mulanya ustadz menanyai korban apakah sudah cukup umur (baligh) atau belum. Saat korban menjawab jika dirinya belum baligh Ustadz ini mengatakan hendak mempercepat (akselerasi) baligh korban dengan melakukan pencabulan dan juga dicekoki video dewasa.

Pada akhirnya, keluarga korban sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Mojokerto sejak 10 Mei 2022.
Sejauh ini, korban aksi bejat Ustadz RD dilaporkan sudah berjumlah 3 remaja yang berusia dibawah umur. (Diy)