Jawa TimurKriminal

Ustadz Cabul Ponpes Darul Muttaqin Mojokerto Cabuli Santriwatinya, Akhirnya Ditetapkan Tersangka

ustadz cabul, kyai cabul, ponpes darul mutaqin

ustadz cabul, kyai cabul, ponpes darul mutaqin

Mojokerto | Lenterainspiratif.id –  Achmad Muhlish (52) ustadz cabul pimpinan ponpes Darul Muttaqin di Mojokerto yang dilaporkan karena mencabuli dan memperkosa santriwatinya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ia telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Anggota Tim Pengacara Achmad Muhlish ( AM ) , Deny Rudianto mengatakan, kliennya diperiksa selama dua hari. Menurut dia, pria asal Lamongan itu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10) sejak siang hingga malam. Selanjutnya pada Selasa (19/10), AM diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny, Rabu (20/10/2021).

AM disangka, dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami, turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan, supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Penetapan AM sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. “SPDP sudah kami terima atas nama AM kemarin, sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. (Apakah status AM sudah tersangka?) Iya sudah tersangka,” tegasnya.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10), atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwatinya yang berusia 14 tahun. ( Diy )

Exit mobile version