HukumJawa TimurKriminal

Ustadz Cabul Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

×

Ustadz Cabul Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ustadz, Mojokerto, Cabul,
Sidang tuntutan kasus ustadz cabul Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto menuntut Rudianto (39) alias Ustadz Dian dihukum 11 tahun penjara. Guru TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto itu diduga melakukan pencabulan terhadap 3 murid laki-lakinya yang masih dibawah umur.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kabupaten Mojokerto Afifah Ratna Ningrum pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang memimpin sidang kali ini secara tertutup. Dirinya didampingi dua anggotanya yaitu Yayu Mulyana dan Cintia Buana.

 

Ustadz Dian mengikuti sidang secara daring, sementara penasihat hukumnya tidak hadir dalam sidang. Meski tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa, pembacaan tuntutan tetap dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa.

 

Sidang pembacaan tuntutan itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto. Dirinya mengatakan, pihaknya telah menuntut Ustadz Dian 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

 

“Ya, kami menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan jika terdakwa tidak bisa membayar (denda) diganti pidana penjara 6 bulan,” ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (28/11/2022).

 

Dalam tuntutan kali ini, lanjut Nala menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat (1). Nala menyebut jika terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap 3 santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.

“Pasalnya sesuai dakwaan primer,” jelasnya.

Selain itu, jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi (pengganti kerugian korban) sebesar Rp42 juta.

 

“Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, untuk korban pertama Rp 16 juta, kedua 12 juta dan terakhir 14 juta,” pungkasnya.

 

Terungkapnya Kasus ini bermula saat korban pertama melaporkan tindakan bejat Ustadz RD kepada orangtuanya. Remaja berumur 12 tahun ini mengaku telah dilecehkan sejak Desember 2021.

 

Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak 4 kali. Pencabulan ini sering dilakukan RD sore hari disaat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur terlentang kemudian pelaku melancarkan aksinya.

 

Modus yang dipakai pelaku yakni percepatan (akselerasi) akil baligh korban. Mulanya ustadz menanyai korban apakah sudah cukup umur (baligh) atau belum. Saat korban menjawab jika dirinya belum baligh Ustadz ini mengatakan hendak mempercepat (akselerasi) baligh korban dengan melakukan pencabulan dan juga dicekoki video dewasa.

 

Pada akhirnya, keluarga korban sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Mojokerto sejak 10 Mei 2022.

 

Berbekal laporan itu, pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga pada Kamis 15 September 2022, Polres Mojokerto melimpahkan barang bukti beserta terdakwa ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *