Jawa TimurPeristiwa

Ustadz Aniaya Santri di Trenggalek Terancam 5 Tahun Penjara

×

Ustadz Aniaya Santri di Trenggalek Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan, Ponpes Trenggalek
#image_title

Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Seorang ustadz penganiaya dua santri di Ponpes Trenggalek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kejadian itu tersangka terancam dibui selama 5 tahun.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.

“Kami sudah melakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Minggu (22/1/2023).

Menurutnya, saat diperiksa tersangka mengakui telah menganiaya kedua korban. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

“Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai santri kemudian ditegur. Pelaku menganiaya karena emosi mendengar jawaban korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya ustaz itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua santri berinisial GD (14) Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu dan LM (14) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek diduga dianiaaya oleh seorang ustadz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Trenggalek.

Salah satu korban penganiayaan bahkan sampai mengalami patah tulang. Diketahui pelaku penganiayaan itu adalah MDP (17), seorang ustaz muda warga Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Ayah GD, Purwanto mengatakan, kasus penganiayaan itu terbongkar setelah ia mendapat kabar jika anaknya dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek pada Jumat (21/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Ternyata anak saya mengalami patah di tangan bagian kiri,” kata Purwanto, Sabtu (21/1/2023). (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *