
BANGKALAN – Sungguh tak beretika perbuatan yang dilakukan oleh Sali (27) asal Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini. Pasalnya, usai memerkosa mantan pacarnya, Sali malah menyebarkan video hasil asusila itu ke media sosial (Medsos). Akhirnya, kini Sali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kejadian itu bermula, saat itu, korban inisial SF (18) atau mantan pacar Sali, ditelpon oleh Sali untuk diminta datang ke rumahnya yang kebetulan masih satu desa. Setelah korban tiba, Sali menyuruh korban masuk ke dalam dapur rumah.
Saat berada di dapur, disitulah aksi bejat Sali muncul, yakni korban dipaksa oleh Sali untuk melakukan persetubuhan. Namun, si korban menolak ajakan Sali. Akhirnya, Sali memaksa korban dengan cara memelintir tangan korban. Lantaran menang tenaga, Sali dengan leluasa menyetubuhi korban.
Ironisnya, dua hari setelah kejadian itu, Sali mengancam akan menyebarkan video korban. Karena takut, aksi persetubuhan bukan suami istri itu terulang kembali.
Tak sampai di situ, Sali sepertinya ketagihan dengan tubuh korban. Sehingga, Sali hendak melakukan pemerkosaan untuk ketiga kalinya.
“Selasa 22 Januari 2019 kemarin, Sali mengirim hasil foto dan video pemerkosaan tersebut kepada kakak korban, bahkan dijadikan status whatsapp dan FB, “kata AKP Moh. Wiji Santoso, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Jumat (25/1/2019).
Sontak, akhirnya pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan Sali, akhirnya Sali dilaporkan ke Kepolisian. Atas laporan itu, kemudian tak selang waktu yang lama, Sali berhasil diciduk untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU No 19 thn 2016 perubahan atas UU No. 11 thn 2008 ttg ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 thn 2008 ttg pornografi, “tandasnya. (dad)






