lenterainspiratif.com | Jakarta – Setelah ditangkap oleh polisi di sebuah kamar hotel bersama seorang pria di Medan, Hana melakukan permintaan maaf atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi online itu. Hana dapt dipulangkan lantaran ia masih berstatus sebagai saksi.
Dilansir dari Detik.com, Hana membacakan permintaan maafnya,
“Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan,” ucap Hana Hanifah di Polrestabes Medan, Selasa (15/7), dilansir dari detikcom.
Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara dan Satreskrim, yang sudah menjaganya dengan baik selama penyelidikan kasus tersebut.
“Berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan, dan Satreskrim yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum, Machi dan Kak Putri. Status saya di sini sebagai hanya saksi,” tambah Hana.
Keluarga, kerabat, dan pengacaranya mengunggah foto hana di Instagram dan mengucap syukur atas kepulangan Hana.
Sementara itu 2 tersangka yang berperan sebagai mucikari di jerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kini Hana Hanifah telah kembali pulang dan dapat tidur dengan nyaman di rumah. (tim)