Lenterainspiratif.id | Berita Bandung – Artis berinisial TA yang diamankan karena terjerat kasus prostitusi online saat ini telah diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian, namu dirinya yang ditetapkan sebagai seorang saksi itu melakukan wajib lapor.
“Untuk TA sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
TA diharuskan wajib lapor karena pendalaman dan pengembangan kasus bisnis berlendir itu masih terus dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
“Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, artis berinisial TA itu diamankan polisi disebuah kamar hotel yang berada di wilayah Bandung pada Kamis (17/12) lalu karena diduga terlibat dalam praktis prostitusi.
Tak hanya TA, polisi juga mengamankan 3 orang lain yang kini telah berstatus sebagai tersangka, yakni RJ, AH dan MR.
RJ dan AH berperan sebagai agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sedangkan MR berperan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, TA memasang tarif sebesar Rp 75 juta untuk sehari berkencan. ( tim )