Jawa TimurPolitik

Usai Dipanggil Bawaslu, 14 Panwaslu di Kecamatan Kranggan Diberi Satu Hari untuk Pikir-pikir

×

Usai Dipanggil Bawaslu, 14 Panwaslu di Kecamatan Kranggan Diberi Satu Hari untuk Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini
Panwaslu,
Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – 14 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Kranggan, mendapatkan waktu sekitar satu hari untuk mempertimbangkan niatnya untuk mundur. Hal itu didapatkan setelah melakukan klarifikasi dan mediasi dengan Bawaslu Kota Mojokerto pada, Rabu (31/1/2024).

Keempat belas Panwaslu yang mundur diantaranya, 6 pengawas kelurahan/desa (PKD), 5 staf pendukung dan staf bagian teknis dan 3 komisioner Panwascam Kranggan.

 

“Tadi kita panggil untuk klarifikasi dan mediasi agar memikirkan lagi keputusan untuk mundur, kita beri waktu 23.59 jam,” ucap Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati saat jumpa pers dengan wartawan, Rabu (31/1/2024).

 

Dian menuturkan, mepetnya hari pemungutan suara pemilu 2024 yang tinggal 14 hari lagi menjadi alasan Bawaslu hanya memberi waktu satu hari panwaslu memikirkan kembali niatannya untuk mundur.

 

“Iya kalau masih berkenan menjadi pengawas, kalau tidak kita kan harus menyiapkan mekanisme PAW, perekrutan, bimtek dan lain sebagainya. Tentunya kami butuh waktu,” tuturnya.

 

Dian membenarkan jika alasan para Panwaslu mundur karena masalah otoritas penggunaan anggaran pengadaan mebel dan alat elektronik.

 

Dian menjelaskan jika anggaran tersebut memang masih belum dicairkan di tingkat Bawaslu Provinsi. Selain itu, kewenangan penggunaan anggaran tersebut berada di tingkat sekretariat Bawaslu Kota/Kabupaten, bukan di tingkat Kecamatan.

 

Meski begitu, Dian menegaskan jika anggaran tersebut sudah ada, Bawaslu Kota Mojokerto siap memenuhi semua kebutuhan Panwaslu Kranggan.

 

“Kalau kebutuhan itu memang harus dipenuhi silahkan disampaikan, intinya kita selalu terbuka,” tukasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *