DaerahJawa TimurPeristiwa

Usai ciuman, Pria Ini Cabuli Gadis Dibawah Umur di kamar Kosnya

×

Usai ciuman, Pria Ini Cabuli Gadis Dibawah Umur di kamar Kosnya

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Saat Gelar Perkara

Pelaku Pencabulan Saat Gelar Perkara

Lenterainspiratif.com | Bojonegoro – Bocah 14 tahun di Bojonegoro menjadi korban pemerkosaan oleh laki-laki yang ia kenal di media sosial, pelaku yakni AT (20) warga Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang ia alami kepada kedua orangtuanya, korban dan keluarganya pun sepakat melaporkan kelakuan bejat AT ke polisi.

Peristiwa pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku berkenalan dimedia sosial Facebook, pelaku kemudian mengajak korban ketemuan di tempat kosnya, disanalah pelaku mencabuli korban.

“Pelaku mengaku baru berkenalan dari medsos, terus diajak ketemu dan dicabuli di kamar kos,” ujar kapolres, Selasa (20/10/2020).

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, ia berhasil ditangkap dikamar kosnya yang berada di Jalan Untung Suropati.

“Pelaku telah kita amankan untuk proses hukum,” tandasnya.

Saat interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, ia mengaku khilaf dan tak kuat menahan sahwat usai berciuman dengan korban, sehingga ia nekat mencabulinya.

“Awalnya kenalan di facebook. Terus pergi ke kos di Jalan Untung Suropati,” akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)