HukumJawa TimurKriminal

Usai Buron 3 Bulan, Begal Driver Ojol di Malang Ditangkap Polisi

Usai Buron 3 Bulan, Begal Driver Ojol di Malang Ditangkap Polisi

Malang, LenteraInspiratif.id – Setelah sempat kabur selama tiga bulan, pelaku pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang akhirnya dibekuk polisi. Tersangka berinisial CR (38), warga Sukun, diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Pasar Mergan, Kamis (29/5/2025).

 

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Maret 2025 di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun. Saat itu, korban DF (21) tengah berhenti di depan sebuah ruko usai mengantar makanan.

 

“Tiba-tiba pelaku datang dari belakang, merangkul korban dengan tangan kiri sambil menodongkan pisau ke punggungnya,” ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, Kamis (12/6/2025).

 

Korban sempat berontak hingga terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban.

 

Polisi bergerak cepat begitu laporan masuk. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, petugas akhirnya berhasil menangkap CR yang sedang berada di pintu masuk barat Pasar Mergan.

 

“Dari penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa motor korban, sebilah pisau, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya,” tambah AKBP Oskar.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyebut pelaku nekat melakukan aksi itu karena tekanan ekonomi dan terlilit utang.

 

“Motornya sebenarnya mau dijual, tapi belum sempat laku. Saat ditangkap, kendaraan itu masih dalam penguasaan tersangka,” bebernya.

 

Kini CR dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

 

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya driver ojol, untuk lebih waspada di jalan, terutama saat beraktivitas di malam hari.

Exit mobile version