Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus pembuangan limbah yang diduga berjenis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro terus di usut Polres Mojokerto terkesan jalan ditempat.
Hampir 2 bulan kasus ini bergulir pihak kepolisian masih belum bisa melacak pelaku pembuang limbah tanpa izin tersebut. Namun, Polres Kabupaten Mojokerto mengatakan akan segera melakukan gelar perkara.
“Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih belum ada, namun kita akan melakukan gelar perkara,” ujar Kanit Tipidter Polres Mojokerto, Herlambang pada, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut, Herlambang juga mengatakan, untuk hari gelar perkara tersebut pihaknya masih menunggu arahan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
“Kita tunggu petunjuk dari komandan,” ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih enggan menyampaikan hasil uji laboratorium limbah b3 yang dibuang di lahan kosong yang tak jauh dari perkampungan warga.
“kita sampaikan di gelar perkara saja,” kata herlambang.
Pihak kepolisian juga mengaku, masih belum bisa menemukan pelaku pembuang tumpukan sampah yang diduga mengandung limbah B3 yang didominasi serbuk kayu bercampur plastik berwarna putih tersebut. Tidak adanya warga yang mau menjadi saksi dan tidak adanya jejak dari pelaku pembuangan menjadi alasan pihak kepolisian gagal menemukan pelaku pembuang limbah.
“Belum tau mas, soalnya warga tidak memberikan keterangan, dan juga tidak mau menjadi saksi,” jelas herlambang.
Sebelumnya Polres Mojokerto sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan penjelasan terkait hasil uji laboratorium limbah yang dibuang di Ngoro tersebut.
“Pemanggilan DLH ya untuk memberikan keterangan hasil uji lab limbah itu, termasuk B3 atau tidak. Soalnya, hasil uji lab itu (limbah) bunyinya kandungan zat kimia, yang lebih bisa menjelaskan DLH,” ujar Herlambang. ( Diy )