Jawa TimurPeristiwa

Upaya DPRD Berbuah Manis, KASN Dalami Kejanggalan Mutasi PTP Kota Mojokerto

×

Upaya DPRD Berbuah Manis, KASN Dalami Kejanggalan Mutasi PTP Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
KASN, Mutasi PTP,
DPRD Kota Mojokerto menerima kunjungan KASN

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto tengah menyoroti kejanggalan mutasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan pemerintah. Setelah melakukan konsultasi kunjungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2 Maret lalu, kini giliran KASN datang ke kantor DPRD untuk melakukan klarifikasi, Rabu (15/3/2023).

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh mengatakan, pada 2 Maret 2023 lalu, pihak legislatif melakukan konsultasi dengan KASN terkait adanya pejabat Pemkot yang didemosi. Hal itu dilakukan lantaran dalam proses mutasi itu, BPKPSDM tidak melakukan koordinasi dengan KASN.

“Saat RDP, BPKSDM mengaku tidak berkoordinasi dengan KASN saat demosi pak Bambang. Padahal untuk jabatan tinggi pratama seharusnya ada koordinasi dengan KASN,” ucapnya, Rabu (15/3/2023)..

Politisi PKB ini menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pegawai ASN di Kota Mojokerto. Dirinya juga berharap agar Pemkot dalam melakukan penilaian terhadap kinerja ASN tidak subjektif.

“Kalau memang pak Bambang ini tidak melakukan pelanggaran ya bisa dikembalikan. Karena melihat indikator penilaian kinerjanya bagus, hampir mencapainya angka 9,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 John Ferianto mengatakan, kunjungan kali ini untuk menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto tempo waktu.

“Jadi kami ingin mengklarifikasi ulang keterangan-keterangan yang disampaikan Komisi 1 terkait Demosi jabatan ASN,” ucapnya.

John menyampaikan, karena waktu yang terbatas, pihaknya hanya melakukan konfirmasi dengan DPRD saja. Rencananya, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke BKPSDM esok hari, Kamis (16/3/2023).

“Hari ini kami juga ingin mendengar, melihat dokumen, apa uang disampaikan Komisi 1,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Untuk diketahui pada 31 Januari lalu Walikota Mojokerto melakukan mutasi pada beberapa Pejabat Tinggi Pratama (PTP). Namun, ada dua mutasi PTP yang dinilai menabrak aturan yakni mutasi Sumaljo, dari Kepala BPKPD ke Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan padahal ia belum menjabat selama 1 tahun.

Kejanggalan kedua pada mutasi demosi Bambang Mujiono dari Kepala DLH ke Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *