HukumJawa TimurKriminal

Uang Pengembalian Nasabah BPRS Kota Mojokerto Bakal Dijadikan Barang Bukti oleh Kejaksaan

×

Uang Pengembalian Nasabah BPRS Kota Mojokerto Bakal Dijadikan Barang Bukti oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
BPRS, Mojokerto
Nasabah saat mengembalikan uang pinjaman BPRS Kota Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan telah menerima pengembalian uang pinjaman nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi di Bank plat merah ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo mengatakan jika salah satu nasabah telah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta ke kejaksaan. Uang tersebut kini telah disimpan di rekening penampungan kejaksaan.

“Ada pengembalian dari nasabah jumlahnya Rp 100 juta. Kalau yang dipinjam nasabah ini mencapai miliaran. Saat ini dititipkan ke bank Mandiri,” ucap Tarni kepada Lenterainspiratif.id, Jumat (23/9/2022).

Adapun yang nasabah yang mengembalikan uang pinjaman ini bukan dari pihak pejabat pemerintah maupun DPRD. Tarni mengaku dari 60 pembiayaan, baru 1 yang mengembalikan uang pinjaman itu.

“Dari nasabah swasta (yang mengembalikan),” ujarnya.

Para nasabah diduga melakukan pengajuan pembiayaan tidak sesuai prosedur. Pada akhirnya, pembiayaan yang diajukan mengalami kemacetan hingga membuat bank plat merah ini kolaps.

Tarni menegaskan jika pengembalian uang ini tidak menjadikan nasabah lolos dari jeratan pidana.

“Karena itu uangnya disita untuk dijadikan barang bukti, proses masih berlanjut,” tegasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *