lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebagian uang hasil Korupsi korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. akhirnya dikembalikan usai bu guru Maretik Dwi Lestari (31) ditetapkan tersangka.
“Kami telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 261,482,400 dari tersangka kasus tindakan korupsi PNPM Kecamatan Jatirejo, Mojokerto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada awak media di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut Gaos mengatakan, tersangka yang merupakan guru honorer tingkat dasar masih membawa uang negara sebesar Rp 203,530,000 yang ia ambil dari dana PNPM.
“Masih kurang, tersangka membawa uang sebanyak Rp 464,985,400,” lanjut Gaos.
Pengembalian uang negara kali ini diserahkan oleh UPK PNPM Kecamatan Jatirejo. Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar kasus tindakan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada, Kamis (2/11/2021). Tersangka yang diketahui bernama Maretik Dwi Lestari (31) kini harus mendekam di Lapas kelas II B Mojokerto selama 20 hari kedepan.
Maretik yang merupakan warga desa Mojogeneng, kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kasir PNPM-MP untuk menilap uang negara untuk kepentingan pribadinya. Diketahui sebanyak Rp 464,985,400 dana PNPM-MP raip.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, ibu dua anak ini mendapatkan uang setoran dari kelompok peminjam di program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Namun, uang setoran tersebut tidak dilaporkan ke PNPM-MP.
“Pelaku waktu itu menjabat sebagai kasir PNPM-MP tahun 2018-2019. Saat kelompok peminjam memberikan setoran malah tidak dilaporkan ke PNPM-MP, malah dibuat untuk kepentingan pribadinya,” kata Gaos.
Akibat perbuatannya, Maretik dikenakan pasal 1 dan 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun Penjara. (Diy).