DaerahHukum

Tuntut Randy 3,5 Tahun Penjara, Tim Advokasi Novia Menganggap Jaksa Lukai Hati Keluarga Korban

×

Tuntut Randy 3,5 Tahun Penjara, Tim Advokasi Novia Menganggap Jaksa Lukai Hati Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
Randy Bagus Sasongko dalam persidangan pada, Selasa (12/4/2022)

Tim advokasi Novia
Randy Bagus Sasongko dalam persidangan pada, Selasa (12/4/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tim Advokasi Keadilan untuk Novia meniai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal memenuhi keadilan untuk korban. Tak hanya itu, bahkan JPU juga dianggap telah melukai hati keluarga korban dengan mengatakan tuntutan kepada Randy Bagus Sasongko dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan sudah maksimal.

Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Yenny Eta Widyanti mengatakan jika tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengkontruksi dakwaan serta tuntutan yang secara vulgar dan terang-terangan menjelaskan tentang bagaimana pengalaman seksual korban sangat menyakiti hati keluarga, kerabat serta masyarakat luas.
“Ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tertutup hati nuraninya,” ucap Yeny dalam keterangan tertulis yang diterima lenterainspiratif.id, Rabu (13/4/2022).

Tidak hanya itu, Tim advokasi juga beranggapan jika Jaksa Penuntut Umum sebagai Penegak Hukum juga telah menyakiti nurani dan Psikologis keluarga serta kerabat korban dengan mengatakan secara terang-terangan Tuntutan yang diajukan tersebut telah maksimal dengan dikurangi 1/3 dari ancaman maksimal hukuman yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP.

“Selain itu Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki perspektif perlindungan terhadap perempuan dan tidak melihat adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa dengan tidak mengurai bagaimana latar belakang yang menyebabkan korban rela melakukan aborsi hingga memutuskan untuk bunuh diri dengan meminum racun,” tuturnya.

Selain itu, Tim Advokasi mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum terkesan memberikan ‘ruang spesial’ terhadap Terdakwa dengan menahan Terdakwa di Ruang Tahanan Polres Mojokerto.

Tindakan ini telah mengingkari dan melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP sebagai dasar pelaksanaan Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 21 KUHAP diatur jika terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.

“Perbuatan tersebut seakan kembali menambah daftar panjang Penegak Hukum yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku,” tukasnya.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu (23) pada, Selasa (12/4/2022), JPU menuntut eks anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Saat diwawancarai usai persidangan, Ivan Yoko menyampaikan alasan pihaknya memberikan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menurutnya tuntutan tersebut sudah maksimal lantaran dakwaan yang diberikan yakni pasal 348 KUHP ayat (1) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Sedangkan alternatif kedua yakni junto 56. Sehingga hukuman maksimalnya dikurangi sepertiga. Jadi ini sudah maksimal,” jelas Ivan. (Diy)