Maluku Utara

Tujuh Daerah di Malut Kena Kriteria PSBB Ini penjelasan Sekprov Malut

×

Tujuh Daerah di Malut Kena Kriteria PSBB Ini penjelasan Sekprov Malut

Sebarkan artikel ini
Sekprov Malut Sebut Vaksin Corona Aman
Sekprov Malut Sebut Vaksin Corona Aman

Tujuh Kabupaten di Malut Kena Kriteria PSBB Ini penjelasan Sekprov Malut
Sekprov Malut Samsudin A. Kadir

Lenterainspiratif.id | Berita Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) Jumat, (8/1) bertempat dilantai empat Kantor Gubernur Gosale Puncak menggelar Rapat Via zoom bersama Mentri dalam Negeri (Mendagri), berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19.

Usai Rapat, Sekprov Malut Kepada Wartawan menyampaikan, Rapat Siaran Pers dan instruksi Mendagri sebenarnya lebih mengarah pada Tujuh Provinsi di Jawa dan Bali, karena tujuh Provinsi tersebut masuk dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan kegiatan.

Diketahui, tujuh Provinsi yang masuk dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yakni Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur DI Yogyakarta dan Bali.

Samsudin A. Kadir, yang juga sebagai Sekretaris Satgas Covid-19 itu menyebutkan, Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Siaran Pers maupun istruksi Mentri, terdapat empat Kriteria. Pertama, tingkat Kematian lebih tinggi dari nasional. Tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, Kemudian penyebaran aktif lebih tinggi dari nasional dan Kapasitas Rumah Sakit sudah terpakai 70 persen.

“Tapi kalau untuk ukuran Kita berdasarkan hitungan, itu Provinsi Maluku Utara tidak kena Karena Kita punya tingkat angka Kematian itu 3 persen Sama dengan nasional. Kemudian Kita punya kesembuhan itu 83 persen lebih tinggi dari nasional yang 82 persen. Kemudian Kita punya tingkat aktif itu 13,5 dibawah nasional yang 14” Jelas Sekprov Jumat, (8/1/2020)

Samsudin juga menuturkan, Dari Kondisi tersebut Pihak Satuan Tugas (Satgas) kemudian melakukan hitungan kembali, dan ternyata ada 7 Kabupaten yang terkena Kriteria.

“Yang tidak itu Morotai Ternate dan Taliabu. yang sisahnya itu kena Kriteria. Ada yang kena tiga-tiganya ada yang cuma dua. Oleh karena itu, meskipun Kita tidak diperintahkan untuk melakukan semacam SK dan segala macam, tapi Kita akan melakukan himbauan Kepada Kabupaten Kabupaten yang memang kena kriteria untuk berupaya mengambil langkah yang lebih baik lagi. Pintahnya

Ditanya terkait Kinerja Satgas Samsudin menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam arahan rapat, untuk Provinsi selain Jakarta penegakan disiplinya lebih mengemukakan kepada Kabupaten/Kota. “Karena Jakarta kan Kabupaten/Kotanya tidak otonom sehingga mereka menggunakan Peraturan Gubernur penegakan disiplinnya.

Diluar itu Kita berharap, bahwa di Kabupaten/Kota memang harus berada di depan. Nah, Provinsi berdasarkan ini, lebih banyak melakukan Kordinasi. Seperti yang tadi Kita lakukan. Kalau nanti ada kesulitan-kesulitan yang mereka alami nanti di laporkan kepada Kita untuk bagaimana Kita mencarikan jalan keluarnya. Tutupnya (Andre)