Lenterainspiratif.id | Ngawi – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Sebanyak 29,98 kilogram sabu yang diduga berasal dari Cina berhasil diamankan dari sebuah truk di wilayah Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah truk di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa narkotika,” ujar AKP Marji, Jumat (2/1/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Ngawi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga karung berisi sabu.
Dua karung ditemukan di dalam bak truk, sementara satu karung lainnya berada di luar kendaraan, tepat di samping truk.
“Tiga karung berisi sabu tersebut ditemukan di sekitar truk. Dugaan sementara, satu karung terjatuh saat perjalanan. Sopir diduga panik dan langsung melarikan diri,” jelas AKP Marji Wibowo.
Lebih lanjut, AKP Marji mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi pada Sabtu (28/8/2025) dan saat ini seluruh barang bukti serta penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri.
“Saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Jatim untuk pengembangan jaringan dan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Polres Ngawi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar warga tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.













