Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pemuda bernama Edi Sudrajad (24) warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi usai transaksi pil koplo di sebuah warung kopi (warkop).
Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto mengatakan, Edi diamankan dari warkop yang tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka kami bekuk karena menjual pil koplo jenis logo Y. Pelaku diamankan di sebuah warung kopi dekat rumahnya,” jelasnya, Jumat (18/11/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah pil koplo dengan total 1.060 butir yang dibungkus dengan plastik.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil koplo logo Y. Ada sejumlah pil koplo dengan total 1.060 butir yang dibungkus dengan plastik.
“Selain mengamankan barang bukti 1.060 butir pil logo Y, petugas juga mengamankan uang Rp 50 ribu hasil penjualan pil. Pelaku sudah melakukan aksinya selama 6 bulan belakangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 197 subs. Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (Ji)