lenterainspiratif.com | Mojokerto – Dua warga Mojokerto diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto saat tengah bertransaksi barang haram itu di sebuah pom bensin yang berada di Jalan Raya Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Kedua pelaku yakni, Arif Firmansya (35) warga Lingkungan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Hari Budi Santoso (37) warga Dusun Sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Yogi Ardi Khristanto mengatakan, diamankan setelah sebelumnya anggota sudah melakukan pengintaian.
“Keduanya diamankan pada, Senin pekan lalu sekira pukul 14.00 WIB. Dari kedua pelaku, anggota berhasil dua pekat sabu seberat 0,49 gram, ”ungkapnya, Selasa (6/10/2020).
Polisi juga mengamankan tiga buah Handphone, dan alat hisap sabu, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang warga Trowulan yang saat ini masih diselidiki.
“Akibat perbuatannya, pelaku kedua dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan larangan maksimal di atas tiga tahun penjara,” jelasnya. (lai)