Lenterainspiratif.id | Kediri – Polisi melakukan penggerebekan sebuah toko minuman keras (miras) berkedok warung kopi (warkop) di Kediri. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan puluhan botol miras.
“Barang bukti yang kita amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga menjual miras,” kata Kapolsek Pagu AKP Suharsono, Jumat (24/3/2023).
Menurut Suharsono, penggerebekan toko miras itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Penggerebekan toko miras tersebut, kata Kapolsek Pagu, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang penjualan miras tanpa izin. Akhirnya petugas bergerak cepat.
Petugas mendatangi toko milik G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul. Dari toko milik G, petugas menemukan 10 botol miras merk bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly.
Sementara dari toko S yang berkedok warung kopi ditemukan 14 botol minuman keras merek 7 bintang kuntul dan 7 baceman.
“Miras ini salah satu faktor potensi penyebab sesuatu hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas,” tutup AKP Suharsono. (Fi)