Kriminal

TNI – Polri Halut, Gagalkan Penyelundupan Miras Antar Kabupaten

foto : saat pemusnahan miras.
foto : saat pemusnahan miras.

HALUT – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), membuat semua pihak geram. Kali ini, pihak keamanan dari TNI dan Polri yang berada di wilayah tersebut, akhirnya berhasil mengungkap peredaran miras jenis cap tikus.

Terbukti, personel gabungan TNI – Polri yang terdiri dari personel Unit Inteldim 1508/Tobelo, personel Satgas Yonif 731/Kabaresi dan personel Polsek Malifut mengamankan miras jenis cap tikus yang di isi dalam 10 galon air isi ulang, dari tangan pelaku inisial FK / TT asal Desa Kao, Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.

Rencanya, miras jenis cap tikus yang dibawa oleh pelaku, akan didistribusikan ke wilayah Sofifi. Namun, saat langkah pelaku terendus oleh petugas, akhirnya miras yang hendak didistribusikan itu, berhasil digagalkan di wilayah Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, tepatnya di depan Pos Satgas Yonif 731/Kabaresi, Minggu (30/12/2018).

Mulanya, penggagalan miras antar Kabupaten itu, berawal dari informasi yang diperoleh personel Unit Inteldim 1508/Tobelo Sertu Lukman Salam terkait dengan adanya mobil pick up warna putih DG 8229 NA, dengan muatan miras jenis cap tikus yang akan di bawah ke Sofifi. Sontak, Sertu Lukman Salam langsung berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Polsek Malifut Bripka Irawan dan Danpos Satgas Yonif 731 /Kabaresi Sertu Irvin A untuk menghentikan kendaraan yang di maksud. Setelah dilaksanakan pengecekan muatan, ternyata benar ditemukan miras jenis cap tikus yang di isi dalam 10 galon air isi ulang.

Sementara itu, Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto saat dikonfirmasi menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan suatu upaya TNI – Polri dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas. Karena aksi kriminal yang kerap terjadi sebagian besar disebabkan pengaruh dari miras.

“Ini merupakan langkah yang tepat dan tegas. Sebab, maraknya aksi kriminalitas yang terjadi, salah satunya adalah pengaruh dari miras, “bebernya.

Barang bukti miras jenis cap tikus yang diisi dalam 10 galon tersebut langsung dimusnahkan. “Miras langsung dibuang dengan ditumpahkan dari isi galon dengan disaksikan pemiliknya, “tandasnya. (sum/dit)

Exit mobile version