Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Jajaran Polresta Sidaorjo meringkus tiga warga Tuban yang diduga melakukan upaya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kalijaten, Taman, Sidoarjo.
Ketiga pria yang diamankan tersebut adalah DP, PZN, dan AT. Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan tanki kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan bahwa ada kendaraan truk Isuzu Elf Giga warna putih dengan nopol W 9772 PA yang mengisi berulang kali di sejumlah SPBU di Taman, Sidoarjo.
“Tersangka ini melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah pemerintah dengan 1 unit truk yang sudah dimodifikasi. Dari hasil pembelian ini mereka mendapat uang Rp. 350.000 setiap pembelian 1.000 liter solar, kemudian uang itu dibagi rata,” kata Kusumo, Kamis (15/9/2022).
Dalam pengakuannya, Kusumo menyebut bahwa ketiga tersangka adalah pekerja. Saat ini polisi masih memburu pelaku utama.
“Otak pembelian bio solar ini masih kami dalami, kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” Jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tiga pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 milyar,” tandas Kusumo. (Ji)