Lenterainspiratif.id | Lumajang – Sebuah pikap di sebuah SPBU di Ranuyoso, Lumajang dihentikan polisi karena diduga digunakan untuk menimbun BBM jenis solar.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, untuk mengelabui petugas pikap tersebut diselimuti dengan terpal.
“Anggota kami mendapatkan informasi di salah satu SPBU di Ranuyoso ada satu pikap yang ditutup terpal. Dan setelah dicek, di dalamnya ada drum besar berisi 500 liter solar subsidi,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).
Diketahui, pengungkapan kasus ini terjadi di tengah isu kenaikan harga solar. Pelakunya adalah pria berinisial SE, warga Ranuyoso.
Kepada polisi ia mengaku, akan menjual bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi di luar Lumajang.
“Solar ini akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Dewa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pikap serta 500 liter solar bersubsidi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Suf)