
Lenterainspiratif.id | Ternate – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan kekerasan, membawa senjata tajam dan menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan, di wilayah Kota Ternate.
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan kronologis singkat pada Senin (19/04/2021) sekitar pukul 03.00 Wit dini hari, bertempat di kelurahan tanah tinggi, yang telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan dan percobaan penculikan anak.
“Pelaku masuk ke kamar korban S (27) dengan membawa golok dan meminta uang yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian menyekap korban beserta anak korban L (2,5) dengan menggunakan kabel dan lakban hitam,” jelasnya.
Lanjut Kabidhumas menjelaskan, setelah melakukan penyekapan, Pelaku MN (45) membawa lari anak korban ke dalam mobil Suzuki Ertiga akan tetapi berhasil digagalkan oleh suami Korban B (31) karena mendengar suara dari korban S yang merintih.
Kata Kabidhumas, setelah mendapat laporan, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa (20/04/2021).
Dari tangan pelaku, Tim mengamankan barang bukti 1 buah parang/golok, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, satu buah tas ransel warna hitam, 1 celana jeans warna biru, 1 kaos warna biru, dan 1 pasang sepatu merk diodora warna biru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Kabidhumas, motif Pelaku karena dendam masa lalu, dimana pelaku pernah bekerja dengan keluarga korban dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga Korban.
Lebih lanjut Kabidhumas mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara dalam penegakan diwilayah hukum Polda Maluku Utara.
“Mari bersama-sama bahu membahu dalam memelihara Kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif,” himbaunya. (Toks).