HukumJawa TimurKriminal

Tilep Anggaran Dana Desa Kades Sumberwuluh Berakhir Di Penjara

×

Tilep Anggaran Dana Desa Kades Sumberwuluh Berakhir Di Penjara

Sebarkan artikel ini
Tilep Anggaran Dana Desa Kades Sumberwuluh Berakhir Di Penjara
Kades Sumberwuluh

Tilep Anggaran Dana Desa Kades Sumberwuluh Berakhir Di Penjara
Kades Sumberwuluh

Lenteraispiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan mantan Kepala Desa (kades) Sumberwuluh, Riyanto (43) di Lapas Klas IIB Mojokerto atas kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp274.053.584, setelah berkas dari penyidik Polres Mojokerto dinyatakan lengkap (P-21).

Setelah menjalani test rapid antigen, tersangka datang ke rumah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan Kades Sumberwuluh di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto periode 2013-2019. “Tahun 2018 Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600,” ungkapnya, Rabu (24/3/2021).

Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan lima paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Selogendogo senilai Rp55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800.

“Pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. Pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp58.730.800,” jelasnya.

Namun dari lima pekerjaan bidang pembangunan desa itu tidak dikerjakan hingga tuntas, bahkan sebagian pembangunan tidak benar-benar dilakukan alias fiktif, seperti pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh.

“Hal tersebut lantaran, anggaran yang dilakukan penarikan tunai dari rekening kas desa oleh tersangka tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. Melainkan digunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp274.053.584,” urainya.

Kini Riyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. ( yul )

Print Friendly, PDF & Email