Peristiwa

Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pelaku Penipuan Migor di Jombang Dijebloskan Ke Penjara

Barang bukti kwitansi milik korban
Barang bukti kwitansi milik korban

Lenterainspiratif.id | Jombang – Pelaku penipuan berkedok jual beli minyak Goreng murah, Erma Setyaningrum (40) akhirnya resmi dijebloskan ke penjara.

Pelaku yang merupakan warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang ini diketahui telah menipu sejumlah korban mencapai milyaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, jika pihak kepolisian telah menangkap pelaku penipuan tersebut.

“Untuk menarik konsumen, tersangka ini sengaja menjual rugi dan menawarkan minyak goreng di bawah harga, seperti Bimoli satu karton ditawarkan dengan harga 180 ribu rupiah, padahal di pasaran saat itu harganya 230 ribu rupiah,” tuturnya, Selasa (29/3/2022) sore.

Pelaku yang terlalu nekat menawarkan harga minyak goreng di bawah pasaran akhirnya tidak bisa mencukupi pesanan. Selain itu uang para korban tersebut juga sudah digunakan untuk kebutuhan.

“Nah, karena tidak bisa memenuhi pesanan, akhirnya tersangka ini berniat melakukan penipuan dengan terus menerima pesanan. Uang dari konsumen itu digunakan untuk menutup kerugian akibat menurunkan harga dan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Teguh menyebut, sejauh ini masih ada dua korban yang melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 150 juta rupiah.

Dari laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut, hasilnya uang yang di tilap pelaku mencapai Rp 1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Dari hasil penelusuran pada korban yang belum melapor itu terdapat kerugian hingga 1 milyar rupiah. Itu dalam kurun bulan Desember 2021 sampai Januari 2022,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, hukuman penjara menanti dengan dugaan penipuan dan menyebkan korban merugi dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Proses akan kami lanjutkan, dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Teguh. (Did)

Exit mobile version