HukumJawa TimurKriminal

Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Terancam 2 Tahun Dibui

×

Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Terancam 2 Tahun Dibui

Sebarkan artikel ini
Penyelewengan, Pupuk Bersubsidi,
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Dua warga Situbondo dan satu warga Bondowoso ditetapkan jadi  tersangka setelah terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton. Mereka terancam 2 tahun dibui.

Mereka adalah Nasudi (65) warga Bondowoso,  Karjuto(53) dan Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Berdasarkan informasi, salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah kelompok tani setempat.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan bahwa ketiga orang tersebut saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Jumat (29/7/2022).

Menurut dia, tiga tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, dijerat dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) RI  nomor 07/M-Dag/Per/2/2009.

“Dengan ancaman maksimal  selama 2 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *