HukumKriminal

Tiga Pelaku OTT, Diringkus Petugas

×

Tiga Pelaku OTT, Diringkus Petugas

Sebarkan artikel ini

foto : saat petugas tunjukkan pelaku dan barang bukti
Jurnalis : Iksan Togol
Ternate, Lentera inspiratif.com
Tim Satgas Saber pungli Maluku Utara, melalui tim penindak Direktorat kriminal khusus Polda Maluku Utara, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mantan kepala otoritas Pelabuhan (KOSP) Ternate, yang juga kepala KOSP Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Satu Staf KOSP serta satu kontraktor yaitu Direktur kelinci Mas Perdana.
Ketiga tersangka ini berinisial HM (57), AR (37) dan BS (47), ketinganya ditangkap di kamar no 8 Hotel Archi dengan barang bukti uang tunai ratusan juta, pada kamis (09/11/2017) Pukul 16.00 Wit.
Ketua tim Satgas Saber pungli, Kombes Pol Sam Yulianus Kaweniang mengatakan, OTT ini dugaan transaksi suap atau gratifikasi proyek perbaikan kapal docking KM perintis, di hotel Menara Archie 3, dengan (BB) uang tunai 190.420.000 dibagi dalam dua amplop 155.000.000 dan 35.000.000 juta serta berkas dokumen.
“Ke 3 orang tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi (gratifikasi/suap) proyek docking kapal, “kata Ketua Tim Satgas Saber Pungli Maluku Utara, Kombes Pol Sam Yulianus Kaweniang SH, yang juga Irwasda Polda Malut, pada senin (13/11/2017) di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, jln kapitan patimura maliaro, kecamatan ternate tengah, kota ternate, Maluku Utara.
Ketua Satgas Saber pungli Provinsi Maluku Utara itu juga mengatakan ketiga oknum tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Masrur mengatakan HM dan HR melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan 12 huruf b UU No 31 tahun 1999, dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) be 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, dan pasal 12b ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Sedangkan untuk BS pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 31 tahun 1999, dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. “Ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan, serta untuk pengembangan kasusnya atas keterlibatan pelaku lainnya.”tegasnya
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *