Jawa TimurPeristiwa

Tiga Debt Collector Gresik Dibekuk Usai Sita Motor Debitur Tanpa Izin

×

Tiga Debt Collector Gresik Dibekuk Usai Sita Motor Debitur Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Ketiga debt collector asal Gresik diamankan di Mapolsek Pakal

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector asal Gresik diamankan Unit Reskrim Polsek Pakal, Surabaya, setelah terbukti mengambil paksa sepeda motor milik seorang debitur tanpa seizin pemilik.

Ketiga pelaku yang berinisial AA, FM, dan NA itu diciduk aparat pada awal April 2025, menyusul laporan dari korban bernama Feby, warga Benowo, Surabaya. Kejadian bermula saat motor Honda Beat bernomor polisi L 6044 DAV milik korban hilang dari garasi rumahnya pada Februari lalu.

“Permasalahan awalnya berkaitan dengan utang piutang. Suami korban memiliki utang terhadap salah satu pelaku,” jelas Kapolsek Pakal, Kompol Anton Prihasto, Sabtu (12/4/2025).

Feby yang merasa kehilangan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakal. Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami lacak. Mereka kami jemput di kediaman masing-masing dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Anton.

Meski para pelaku berdalih bahwa motor tersebut diambil sebagai jaminan atas utang yang belum dilunasi, polisi menegaskan bahwa tindakan mereka tetap melanggar hukum.

“Pengambilan barang tanpa persetujuan pemilik sah tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, apalagi dilakukan secara kolektif dan di luar mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Pakal, Ipda Bambang Setiawan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Pakal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *